For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/11/PBI/2001 Tahun 2001

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/11/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern

Also known as: Peraturan BI 3/11/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/11/PBI/2001

Status:
Inactive
Effective Date:20 Juni 2001Publication Date:20 Juni 2001
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia Dengan Pihak Ekstern.

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia Dengan Pihak Ekstern. Perubahan tersebut meliputi perluasan pihak ekstern yang dapat membuka Rekening Giro di Bank Indonesia, yang mencakup bank (kantor pusat dan cabang, termasuk unit usaha konvensional dan syariah), instansi pemerintah (pusat dan daerah terkait APBN/APBD, BUMN), lembaga keuangan internasional, dan lembaga lain yang dipandang perlu oleh Bank Indonesia terkait transisi tugas BI dan bidang moneter, perbankan, serta sistem pembayaran.

Selain itu, peraturan ini memperkenalkan Rekening Giro khusus seperti Escrow Account dan Blocked Account, dengan persyaratan dan tata cara pembukaan serta penarikan yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Pemegang Rekening Giro dan Rekening Giro khusus wajib membuat Spesimen Tanda Tangan, dan jika penarikan Rekening Giro khusus memerlukan persetujuan instansi tertentu, pejabat instansi tersebut juga wajib membuat Spesimen Tanda Tangan.

Bank Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap pemenuhan persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh Pemegang Rekening Giro untuk penarikan, kecuali untuk Rekening Giro khusus yang tetap tunduk pada persyaratan dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

(-)

(-)