Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa berlakunya Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 1968 (PGPS-1968) memerlukan penyesuaian terhadap peraturan-peraturan yang mengatur tentang pemberian tunjangan, potongan wajib, dan penghargaan pengalaman bekerja bagi Pegawai Negeri Sipil. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membatalkan dan mengubah beberapa peraturan yang sudah tidak sesuai dengan sistem penggajian yang baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembatalan beberapa peraturan pemerintah terkait tunjangan (pengabdian, lauk-pauk, kemahalan umum, dan penghargaan pengalaman kerja). Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai potongan wajib sebesar 10% dari gaji pokok pegawai negeri menjadi iuran yang akan digunakan untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang pemeliharaan kesejahteraan Pegawai Negeri, yang akan diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Presiden. Peraturan ini juga mengatur bahwa Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1963 jo. Nomor 26 Tahun 1964 dan ketentuan-ketentuan pada ayat (2) dan (3) dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1966 serta semua peraturan pelaksanaannya tentang pemberian tunjangan bahan pangan berupa beras dan gula pasir kepada Pegawai Negeri serta keluarganya, mulai 1 Januari 1968 tidak berlaku terhadap Pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut golongan gaji II, III dan IV, PGPS-1968.