For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1967 tentang Pembatalan Dan Perubahan Beberapa Peraturan Tentang Pemberian Tunjangan, Potongan Wajib Dan Tentang Penghargaan Pengalaman Bekerja Bagi Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 13/1967 · PP No. 13 Tahun 1967 · PP Nomor 13 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1968Publication Date:28 Desember 1967
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembatalan Dan Perubahan Beberapa Peraturan Tentang Pemberian Tunjangan, Potongan Wajib Dan Tentang Penghargaan Pengalaman Bekerja Bagi Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1968
Publication Date28 Desember 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 85) tentang pemberian tunjangan pengabdian kepada Pegawai Negeri. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 86) tentang pemberian tunjangan lauk-pauk kepada Pegawai Negeri. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 68) tentang pemberian tunjangan kemahalan umum kepada Pegawai Negeri. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 104) tentang penghargaan pengalaman bekerja bagi Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 4) tentang potongan wajib sebesar 10% dari gaji pokok atas gaji pegawai negeri tiap bulan.

Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa berlakunya Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 1968 (PGPS-1968) memerlukan penyesuaian terhadap peraturan-peraturan yang mengatur tentang pemberian tunjangan, potongan wajib, dan penghargaan pengalaman bekerja bagi Pegawai Negeri Sipil. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membatalkan dan mengubah beberapa peraturan yang sudah tidak sesuai dengan sistem penggajian yang baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembatalan beberapa peraturan pemerintah terkait tunjangan (pengabdian, lauk-pauk, kemahalan umum, dan penghargaan pengalaman kerja). Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai potongan wajib sebesar 10% dari gaji pokok pegawai negeri menjadi iuran yang akan digunakan untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang pemeliharaan kesejahteraan Pegawai Negeri, yang akan diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Presiden. Peraturan ini juga mengatur bahwa Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1963 jo. Nomor 26 Tahun 1964 dan ketentuan-ketentuan pada ayat (2) dan (3) dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1966 serta semua peraturan pelaksanaannya tentang pemberian tunjangan bahan pangan berupa beras dan gula pasir kepada Pegawai Negeri serta keluarganya, mulai 1 Januari 1968 tidak berlaku terhadap Pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut golongan gaji II, III dan IV, PGPS-1968.

(-)

(-)