For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pajak Pendapatan Dari Gaji Pegawai Negeri Dalam Mata Uang Rupiah Yang Dibebankan Kepada Keuangan Umum Indonesia

Also known as: PP 4/1964 · PP No. 4 Tahun 1964 · PP Nomor 4 Tahun 1964

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1964Publication Date:9 Maret 1964
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePajak Pendapatan Dari Gaji Pegawai Negeri Dalam Mata Uang Rupiah Yang Dibebankan Kepada Keuangan Umum Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1964
Publication Date09 Maret 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 48) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meringankan beban pajak pendapatan bagi pegawai Negeri dengan menetapkan bahwa pajak pendapatan atas gaji pegawai Negeri yang dibayarkan dalam mata uang rupiah akan ditanggung oleh Pemerintah. Hal ini dilakukan sebagai langkah lanjutan untuk memperbaiki taraf hidup pegawai Negeri. Peraturan ini mencakup pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Kepolisian, anggota Angkatan Perang, pejabat Negara lain yang menerima penghasilan dari Kas Negeri, pegawai organik Daerah Otonom, pegawai harian organik, serta pensiunan dan ahli waris mereka. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1954 tidak berlaku lagi. 2. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1964.

(-)