For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1985 tentang Tunjangan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, Dan Tunjangan-Tunjangan Lainnya Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara

Also known as: PP 40/1985 · PP No. 40 Tahun 1985 · PP Nomor 40 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:6 September 1985Publication Date:6 September 1985
Ketentuan PerpajakanKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTunjangan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, Dan Tunjangan-Tunjangan Lainnya Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 September 1985
Publication Date06 September 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pajak Pendapatan dari Gaji Pegawai Negeri dalam Mata Uang Rupiah yang dibebankan kepada Keuangan Umum Indonesia. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan Pajak Penghasilan kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan. Hal ini dilakukan karena tingkat penggajian saat ini belum memungkinkan mereka untuk memikul beban Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang dibebankan kepada Keuangan Negara. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban pajak tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan Pajak Penghasilan sebesar pajak yang terutang atas penghasilan berupa gaji, honorarium, uang pensiun, dan tunjangan-tunjangan lainnya. Penerima tunjangan ini termasuk Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan, serta janda, duda, dan anak-anak mereka. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini.

(-)

(-)