on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1954 tentang Penanggungan Pajak Peralihan dan Pajak Upah Bagi Pegawai Negeri Oleh Negara
Also known as: PP 29/1954 · PP No. 29 Tahun 1954 · PP Nomor 29 Tahun 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1954 ini bertujuan untuk meringankan beban pegawai negeri yang mengalami kesulitan ekonomi akibat tingginya biaya hidup. Pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak peralihan dan pajak upah bagi pegawai negeri yang masih aktif bekerja dan digaji sesuai peraturan gaji yang berlaku. Kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai yang digaji dalam mata uang asing atau yang bekerja di luar negeri. Pajak yang ditanggung oleh negara adalah sebesar 5% dari pendapatan bersih pegawai. Pegawai yang pajaknya kurang dari 5% akan dibebaskan sepenuhnya dari pajak tersebut. Kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai yang tidak aktif, pensiunan, atau yang digaji menyimpang dari peraturan gaji yang berlaku.