For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1954 tentang Penanggungan Pajak Peralihan dan Pajak Upah Bagi Pegawai Negeri Oleh Negara

Also known as: PP 29/1954 · PP No. 29 Tahun 1954 · PP Nomor 29 Tahun 1954

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1954Publication Date:9 April 1954
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenanggungan Pajak Peralihan dan Pajak Upah Bagi Pegawai Negeri Oleh Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1954
Publication Date09 April 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1954 ini bertujuan untuk meringankan beban pegawai negeri yang mengalami kesulitan ekonomi akibat tingginya biaya hidup. Pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak peralihan dan pajak upah bagi pegawai negeri yang masih aktif bekerja dan digaji sesuai peraturan gaji yang berlaku. Kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai yang digaji dalam mata uang asing atau yang bekerja di luar negeri. Pajak yang ditanggung oleh negara adalah sebesar 5% dari pendapatan bersih pegawai. Pegawai yang pajaknya kurang dari 5% akan dibebaskan sepenuhnya dari pajak tersebut. Kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai yang tidak aktif, pensiunan, atau yang digaji menyimpang dari peraturan gaji yang berlaku.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1954.

(-)