on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Also known as: Peraturan Menag 27/2020 · Peraturan Menag No. 27 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi, serta pengelolaan perguruan tinggi pada Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Tujuan utamanya adalah membentuk Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga serta membentuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagai pemecahan dari Fakultas Syariah dan Hukum.
Perubahan substansial meliputi:
Perubahan ini mencakup penambahan dan perubahan tugas serta struktur organisasi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.