For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Also known as: Peraturan Menag 27/2020 · Peraturan Menag No. 27 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 27 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 November 2020Publication Date:20 November 2020
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 423) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1526).

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi, serta pengelolaan perguruan tinggi pada Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Tujuan utamanya adalah membentuk Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga serta membentuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagai pemecahan dari Fakultas Syariah dan Hukum.

Perubahan substansial meliputi:

  1. Pembentukan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga, yang bertugas membantu Rektor dalam bidang kerja sama dan pengembangan lembaga.
  2. Pembentukan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagai pemecahan dari Fakultas Syariah dan Hukum.
  3. Perubahan Pasal 7 mengenai struktur Wakil Rektor, Pasal 10 mengenai daftar Fakultas, Pasal 11 mengenai organisasi Fakultas, Pasal 12 mengenai tugas Dekan, Pasal 13 mengenai bantuan Wakil Dekan kepada Dekan, Pasal 14 mengenai tugas Wakil Dekan, Pasal 15 mengenai Jurusan, Pasal 16 mengenai struktur Jurusan, penambahan Pasal 18A dan 18B mengenai Program Studi dan Kelompok Jabatan Fungsional Dosen, Pasal 19 mengenai Laboratorium, Bengkel, atau Studio, Pasal 20 mengenai Bagian Tata Usaha, Pasal 22 mengenai struktur Bagian Tata Usaha, penambahan Pasal 23A dan 23B mengenai Subbagian Tata Usaha, Pasal 92 mengenai jabatan noneselon, dan Pasal 93 mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas.

Perubahan ini mencakup penambahan dan perubahan tugas serta struktur organisasi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

(-)

(-)