Peraturan Menteri Agama ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur organisasi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung agar lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Penyederhanaan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan meliputi penghapusan beberapa pasal dan perubahan redaksional pada pasal-pasal lain yang mengatur tentang struktur organisasi di berbagai bagian universitas. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Bagian Tata Usaha, Biro AUPK, Biro AAKK, LP2M, dan LPM. Perubahan ini mencakup penyesuaian tugas dan fungsi bagian-bagian tersebut, serta penghapusan beberapa jabatan struktural. Selain itu, dilakukan perubahan terkait dengan nomenklatur jabatan struktural, seperti Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian.