Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Perubahan tersebut meliputi Pasal 10 yang mengatur daftar fakultas di Universitas, yang menambahkan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Selain itu, Pasal 22 ayat (1) diubah terkait susunan Bagian Tata Usaha pada beberapa fakultas, termasuk Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah dan Hukum, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, yang terdiri dari Subbagian Administrasi Umum; Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; dan Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. Latar belakang perubahan ini adalah penataan organisasi melalui pengintegrasian jurusan-jurusan menjadi FISIP.