Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Tunjangan ini, yang disebut sebagai pensiun-DPR, dibebankan pada anggaran belanja Negara. Besaran pensiun ditentukan berdasarkan lamanya masa jabatan, dengan ketentuan minimal 3% dan maksimal 50% dari dasar-pensiun. Dasar-pensiun untuk bekas Ketua adalah gaji sebulan, sedangkan untuk bekas Anggota adalah uang tunjangan penuh sebulan. Masa jabatan dihitung dari tanggal resmi mulai menjabat hingga meletakkan jabatan atau meninggal dunia, dan dapat mencakup masa jabatan sebelumnya dalam posisi terkait. Pensiun ini diberikan oleh Presiden melalui Surat Keputusan, dan pembayaran dimulai bulan berikutnya setelah jabatan dilepaskan. Pembayaran pensiun dihentikan jika penerima meninggal dunia atau dipilih kembali menjadi Ketua atau Anggota DPR.