For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1971

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1971 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Also known as: UU 10/1971 · UU No. 10 Tahun 1971 · UU Nomor 10 Tahun 1971

Status:
Inactive
Effective Date:24 September 1971Publication Date:18 September 1971
Dana PensiunHukum Tata NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 September 1971
Publication Date18 September 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 9 Tahun 1953 tentang pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Undang-undang ini mengubah Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 9 Tahun 1953 tentang pemberian tunjangan pensiun kepada bekas Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Perubahan ini terkait dengan persentase jumlah pensiun yang diberikan berdasarkan lamanya masa jabatan, yaitu 3/4% (tiga perempat perseratus) dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batasan minimum 4 1/2% (empat setengah perseratus) dan maksimum 60% (enam puluh perseratus) dari dasar pensiun. Dasar pensiun dihitung dari jumlah yang sama dengan gaji tertinggi atau gaji kehormatan tertinggi sebulan yang pernah ditetapkan selama menjabat sebagai Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sambil menunggu peninjauan masalah pensiun bagi Lembaga Negara secara keseluruhan, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan.

(-)

(-)