For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1955

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Also known as: UU 5/1955 · UU No. 5 Tahun 1955 · UU Nomor 5 Tahun 1955

Status:
Active
Effective Date:17 Agustus 1950Publication Date:14 Maret 1955
Dana PensiunHukum Tata NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Agustus 1950
Publication Date14 Maret 1955
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 9 tahun 1953 tentang pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Undang-undang ini bertujuan untuk memperbaiki pengaturan mengenai penetapan dasar-pensiun bagi bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No. 9 tahun 1953. Perubahan ini dilakukan karena pengaturan sebelumnya dianggap kurang tepat, terutama dalam hal penetapan jumlah gaji dan tunjangan tetap yang dijadikan dasar perhitungan pensiun. Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Pasal 2, termasuk penambahan frasa dalam ayat 1, perubahan rumusan dasar-pensiun dalam ayat 1 huruf a dan b, serta perubahan dan penghapusan ketentuan dalam ayat 2. Undang-undang ini juga memiliki daya surut hingga 17 Agustus 1950.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dengan mempunyai daya surut sampai tanggal 17 Agustus 1950.

(-)