For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 35 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi

Also known as: PERPRES 35/2016 · PERPRES No. 35 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:10 Mei 2016Publication Date:3 Mei 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Mei 2016
Publication Date03 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau diperbantukan ke instansi lain. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan capaian kinerja bulanan dan dibayarkan mulai November 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang menerima tunjangan profesi akan menerima selisih tunjangan kinerja jika lebih rendah dari tunjangan profesi.

(-)

(-)