For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 116 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Also known as: PERPRES 116/2018 · PERPRES No. 116 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 116 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:16 November 2018Publication Date:14 November 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 2018
Publication Date14 November 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan badan tersebut, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang mendapatkan remunerasi dari badan layanan umum. Pegawai yang menerima tunjangan profesi akan mendapatkan selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi jika tunjangan profesi lebih kecil. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi bertanggung jawab menetapkan kelas jabatan dengan persetujuan menteri terkait.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2016 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)