Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Tanah Datar sebagai pelaksanaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, diatur pula mengenai retribusi daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Ketentuan substansial mencakup definisi objek pajak dan retribusi, subjek dan wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, wilayah pemungutan, serta masa pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai konfirmasi status wajib pajak, kewajiban wajib pajak dan retribusi, serta sanksi administratif bagi pelanggaran kewajiban. Hasil penerimaan pajak tertentu dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya, seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan, penyediaan penerangan jalan umum, serta pencegahan dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup.