For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Datar 4/2018 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:13 Agustus 2018Publication Date:13 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Effective Date13 Agustus 2018
Publication Date13 Agustus 2018
Place of EnactmentBatusangkar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 3 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, serta untuk meningkatkan pelayanan dan keadilan. Perkembangan hukum tersebut mencakup pembatalan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9005 Tahun 2016 dan pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017. Perubahan ini menghapus Ketentuan Bagian Kelima Bab II dan Pasal 51 dari Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011.

(-)

(-)