For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Datar 3/2018 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:13 Agustus 2018Publication Date:13 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Effective Date13 Agustus 2018
Publication Date13 Agustus 2018
Place of EnactmentBatusangkar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2015 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan pengaturan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dinilai perlu disesuaikan karena perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta untuk meningkatkan pelayanan dan keadilan.

Perubahan ini juga didasari oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9054 Tahun 2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2011. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif retribusi pasar grosir/pertokoan dan retribusi rumah potong hewan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 17, yang menghapus ayat (2) dan (3) terkait struktur dan besaran tarif Retribusi Pasar grosir/pertokoan. Selanjutnya, dilakukan perubahan pada Pasal 37 dengan menghapus angka 5 dan 6 terkait Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan. Terakhir, Pasal 61 dihapus.

(-)

(-)