For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api

Also known as: Permenhub 47/2014 · Permenhub No. 47 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 47 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:15 Oktober 2014Publication Date:24 September 2014
Standar & Pedoman TeknisHak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date15 Oktober 2014
Publication Date24 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, dengan tujuan menetapkan standar pelayanan minimum untuk angkutan orang dengan kereta api.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur standar pelayanan minimum yang harus dipenuhi oleh penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa. Standar ini meliputi fasilitas umum dan pelayanan di stasiun kereta api serta selama perjalanan, termasuk fasilitas untuk penyandang disabilitas, keselamatan, dan kompensasi keterlambatan. Penyelenggara diwajibkan melaksanakan simulasi evakuasi keadaan darurat dan masyarakat berhak memberikan saran terhadap standar pelayanan yang ditetapkan.

(-)

(-)