For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api

Also known as: Permenhub 9/2011 · Permenhub No. 9 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:8 Februari 2011Publication Date:8 Februari 2011
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date08 Februari 2011
Publication Date08 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan standar pelayanan minimum untuk angkutan orang dengan kereta api. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian (stasiun) dan penyelenggara sarana perkeretaapian (kereta api). Standar pelayanan minimal ini dibedakan antara standar di stasiun dan standar dalam perjalanan.

Standar Pelayanan Minimal di Stasiun:

Meliputi informasi yang jelas (nama dan nomor KA, jadwal, tarif, stasiun pemberangkatan/pemberhentian/tujuan, kelas pelayanan, peta jaringan), loket, ruang tunggu, tempat ibadah, toilet, tempat parkir, kemudahan naik/turun penumpang, fasilitas penyandang cacat dan kesehatan, serta fasilitas keselamatan dan keamanan. Standar ini dibedakan berdasarkan klasifikasi stasiun (besar, sedang, kecil).

Standar Pelayanan Minimal dalam Perjalanan:

Dibedakan antara kereta api antar kota dan kereta api perkotaan. Untuk kereta api antar kota, meliputi pintu dan jendela, tempat duduk tetap dengan sandaran dan nomor, toilet dengan air, lampu penerangan, kipas angin, rak bagasi, restorasi, informasi stasiun, fasilitas khusus untuk penyandang cacat/wanita hamil/anak/orang sakit/lansia, fasilitas kesehatan/keselamatan/keamanan, nama dan nomor kereta, informasi gangguan, dan ketepatan jadwal. Untuk kereta api perkotaan, meliputi pintu dan jendela, tempat duduk tetap dengan sandaran, lampu penerangan, penyejuk udara, rak bagasi, fasilitas khusus untuk penyandang cacat/wanita hamil/anak/orang sakit/lansia, fasilitas pegangan untuk penumpang berdiri, fasilitas kesehatan/keselamatan/keamanan, informasi gangguan, dan ketepatan jadwal.

Masyarakat berhak memberikan saran dan masukan terhadap standar pelayanan minimal. Direktur Jenderal melakukan evaluasi pelaksanaan standar pelayanan minimal setiap 6 bulan dan mengawasi pelaksanaan Peraturan ini.

(-)

(-)