For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api

Also known as: Permenhub 48/2015 · Permenhub No. 48 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 48 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:26 Februari 2015Publication Date:20 Februari 2015
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date26 Februari 2015
Publication Date20 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2014 tentang Standar pelayanan minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 48 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan minimum bagi angkutan orang dengan kereta api, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009. Standar ini mencakup keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan baik di stasiun maupun selama perjalanan. Penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian diwajibkan untuk memenuhi standar ini, termasuk menyediakan informasi dan fasilitas keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bagi penumpang. Selain itu, peraturan ini mengatur hak penumpang atas kompensasi dalam hal keterlambatan perjalanan.

1. Sebelum berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan yang baru tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api, maka diberi tenggang waktu 6 (enam) bulan kepada penyelenggara prasarana perkeretaapian dan penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyusun dokumen penerapan standar pelayanan minimum dan maklumat pelayanan serta melengkapi fasilitas yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang baru.

1. Penyedia jasa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini, dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.