on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri
Also known as: PP 44/1985 · PP No. 44 Tahun 1985 · PP Nomor 44 Tahun 1985
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan perubahannya. Peraturan ini mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengawasan PERUM Sang Hyang Seri, yang berfokus pada usaha perbenihan pertanian tanaman pangan. Perusahaan ini bertujuan untuk memberikan kontribusi pada perekonomian negara, menyediakan barang dan jasa berkualitas untuk kepentingan umum, dan mendukung kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan. Perusahaan juga diharapkan menjadi perintis usaha yang belum dapat dilakukan oleh sektor swasta dan koperasi, serta memperluas kesempatan kerja di sektor pertanian. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, dengan pengelolaan yang diatur oleh Direksi dan diawasi oleh Dewan Pengawas.