Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib ini bertujuan untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan yang demokratis dan konstitusional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Peraturan ini mengatur susunan dan kedudukan, hak dan kewajiban, serta pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPD beserta alat kelengkapannya. DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang dijalankan dalam kerangka representasi daerah, dengan melibatkan partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat.
DPD berwenang mengajukan dan ikut membahas RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD juga memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut. Anggota DPD memiliki hak bertanya, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler, serta keuangan dan administratif. Mereka juga berkewajiban memegang teguh Pancasila, UUD 1945, menjaga kerukunan nasional, mendahulukan kepentingan negara, menaati demokrasi, tata tertib, dan kode etik, serta menampung aspirasi masyarakat.
Alat kelengkapan DPD terdiri dari pimpinan, Panitia Musyawarah, komite-komite (I, II, III, IV), Panitia Perancang Undang-Undang, Panitia Urusan Rumah Tangga, Badan Kehormatan, Badan Akuntabilitas Publik, Badan Kerja Sama Parlemen, Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan, Panitia Khusus, dan Panitia Pengawas. Setiap anggota DPD wajib menjadi anggota salah satu komite dan paling sedikit satu alat kelengkapan lain yang bersifat tetap.