For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib

Also known as: Peraturan DPD 1/2014 · Peraturan DPD No. 1 Tahun 2014 · Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:18 September 2014Publication Date:18 September 2014
Keprotokolan Negara

Information

TypePeraturan Dewan Perwakilan Daerah
ThemeTata Tertib
LocationDewan Perwakilan Daerah
Effective Date18 September 2014
Publication Date18 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Tertib

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib ini disusun untuk memperbarui tata tertib yang sebelumnya diatur dalam Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2012. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi 92/PUU-X/2012 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, menggantikan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Peraturan ini mengatur susunan dan kedudukan, hak dan kewajiban, serta pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPD RI beserta alat kelengkapannya. DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi sebagai wakil daerah. Pelaksanaan fungsi ini harus memperhatikan keterlibatan dan partisipasi Pemerintah Daerah dan masyarakat. DPD juga memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun Prolegnas, mengajukan dan membahas rancangan undang-undang, memberikan pertimbangan kepada DPR, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang. Hak DPD meliputi hak mengajukan rancangan Prolegnas, membahas rancangan undang-undang, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan. Keanggotaan DPD terdiri dari wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum, dengan masa jabatan lima tahun.

1. Segala pedoman dan pengaturan internal lain yang telah ada, disesuaikan dengan peraturan ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya dilakukan dalam 6 (enam) bulan sejak peraturan ini ditetapkan.

1. Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan. 2. Jenis sanksi meliputi: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. diberhentikan dari pimpinan pada Alat Kelengkapan. 3. Anggota yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 213 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai Anggota. 4. Anggota yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 213 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai Anggota.