For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib

Also known as: Peraturan DPD 1/2017 · Peraturan DPD No. 1 Tahun 2017 · Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2017Publication Date:21 Februari 2017
Keprotokolan Negara

Information

TypePeraturan Dewan Perwakilan Daerah
ThemeTata Tertib
LocationDewan Perwakilan Daerah
Effective Date21 Februari 2017
Publication Date21 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan martabat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Badan Kehormatan memerlukan aturan tata beracara untuk penegakan kode etik dan tata tertib, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial: Badan Kehormatan memiliki tugas mencegah pelanggaran oleh anggota DPD, melakukan penyelidikan dan verifikasi pengaduan, mengadakan sidang, menetapkan keputusan, dan melakukan evaluasi serta penyempurnaan peraturan terkait. Badan ini juga berwenang menerbitkan surat edaran, memantau perilaku anggota, memanggil pihak terkait, dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain. Pengaduan dapat diajukan oleh berbagai pihak, termasuk pimpinan DPD, anggota, dan masyarakat, dengan proses administrasi yang ketat. Temuan pelanggaran dapat ditindaklanjuti tanpa pengaduan formal. Proses mediasi dan penyelidikan dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dan mencari kebenaran. Sidang Badan Kehormatan bersifat tertutup, dengan tata tertib yang ketat.

(-)

1. Jenis sanksi meliputi teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan, dan larangan mengikuti kegiatan tertentu. 2. Sanksi tambahan dapat berupa larangan mengikuti kegiatan alat kelengkapan baik di dalam maupun luar negeri.