Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Polisi Pamong Praja (Pol PP) guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat. Kebijakan ini mencakup jenis-jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh Pol PP, persyaratan peserta, serta penyelenggaraan dan evaluasi pelatihan. Diklat yang diatur meliputi Diklat Dasar, Diklat Teknis, dan Diklat Fungsional, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jenis diklat. Penyelenggaraan diklat dilakukan oleh lembaga yang terakreditasi dan melibatkan proses perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan diklat yang bersumber dari anggaran negara dan daerah.