For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bagi Aparatur Sipil Negara Satuan Polisi Pamong Praja

Also known as: Permendagri 12/2025 · Permendagri No. 12 Tahun 2025 · Permendagri Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2025Publication Date:11 Agustus 2025
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePenyelenggaraan Pelatihan Bagi Aparatur Sipil Negara Satuan Polisi Pamong Praja
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date22 Agustus 2025
Publication Date11 Agustus 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Polisi Pamong Praja.

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar dapat melaksanakan tugas penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan pelindungan masyarakat secara profesional.

Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan pelatihan yang mencakup pelatihan dasar, pelatihan teknis, dan pelatihan fungsional. Kurikulum pelatihan disusun berdasarkan standar kompetensi dan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, yang memuat kompetensi dasar, indikator keberhasilan, mata pelatihan, materi pokok, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan jam pelajaran. Penyelenggaraan pelatihan dapat dilakukan oleh unit kerja kementerian yang membidangi pengembangan sumber daya manusia maupun perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota setelah mendapatkan persetujuan dari kepala unit kerja kementerian terkait.

Peraturan ini juga menetapkan persyaratan bagi calon peserta pelatihan, kualifikasi tenaga pengajar (narasumber, widyaiswara, dan fasilitator), serta tahapan penyelenggaraan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian surat tanda tamat pelatihan dan tanda kecakapan bagi peserta yang lulus, serta sumber pendanaan yang berasal dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah.

(-)

(-)