on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja
Also known as: Permendagri 38/2010 · Permendagri No. 38 Tahun 2010 · Permendagri Nomor 38 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku Polisi Pamong Praja melalui pendidikan dan pelatihan dasar. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota Polisi Pamong Praja memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dasar bagi Polisi Pamong Praja dengan berbagai pola jam pelajaran, mulai dari 30 hingga 300 jam. Pendidikan ini wajib diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah diangkat menjadi Polisi Pamong Praja, tergantung pada jabatan struktural yang diemban. Penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi, dengan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Materi pendidikan meliputi pengetahuan dasar, keterampilan, serta sikap dan perilaku kepamongprajaan.