For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau 02 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 12/2017 · Perda Kabupaten Lamandau No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2017Publication Date:31 Desember 2017
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau 02 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date31 Desember 2017
Publication Date31 Desember 2017
Place of EnactmentNanga Bulik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2017 Nomor 157, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 203).

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2017 mengubah Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sampuraga Cemerlang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi persyaratan pendirian Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.03/2014. Perubahan meliputi status badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial yang diubah mencakup: 1. **Ketentuan Umum:** Definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perda, PERUMDA BPR Sampuraga Cemerlang, Modal dasar, Pengurus, Dewan Pengawas, Direksi, Pegawai, Gaji pokok, Gaji, Penghasilan, Daftar penilaian kerja, Ijazah, Pangkat, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2. **Kepemilikan:** BPR adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau, dengan PERUMDA BPR Sampuraga Cemerlang sebagai pemegang saham tunggal. Perubahan kepemilikan saham harus mendapat persetujuan OJK. 3. **Bentuk Badan Hukum:** PERUMDA BPR Sampuraga Cemerlang berbentuk Perusahaan Umum Daerah. 4. **Fungsi:** Menghimpun dana, menyalurkan kredit, membina UMKM, kerjasama dengan lembaga keuangan, menempatkan dana, membantu Pemerintah Desa sebagai pemegang kas desa dan penyalur alokasi dana desa. 5. **Modal Dasar:** Ditetapkan sebesar Rp. 9.000.000.000,00 yang harus dipenuhi dalam 2 tahun. Modal dasar dapat ditambah menjadi Rp. 50.000.000.000,00. 6. **Kewenangan Bupati:** Bupati mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan dan memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait anggaran dasar, modal, aset tetap, penggunaan laba, investasi, laporan tahunan, pengangkatan pengawas dan direksi, serta jaminan aset. 7. **Dewan Pengawas:** Terdiri dari unsur independen dan lainnya, bertugas menetapkan kebijakan umum, pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Proses pengangkatan dan persyaratan anggota dewan pengawas diatur lebih rinci. 8. **Direksi:** Proses seleksi, jumlah anggota, persyaratan, dan larangan bagi anggota direksi diatur lebih rinci. Direksi wajib menyusun rencana strategis jangka panjang dan rencana kerja anggaran tahunan.

(-)