For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 10/2019 · Perda Kabupaten Lamandau No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2019Publication Date:27 Desember 2019
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date27 Desember 2019
Publication Date27 Desember 2019
Place of EnactmentNanga Bulik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang (Lembaran Daerah kabupaten Lamandau tahun 2017 Nomor 156, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 203), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang (Lembaran Daerah kabupaten Lamandau Tahun 2017 Nomor 166, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 213).

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sampuraga Cemerlang menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang (Perseroda). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pemerataan pembangunan, serta sebagai sumber pendapatan daerah. PT. BPR Sampuraga Cemerlang (Perseroda) akan menjalankan kegiatan usaha perbankan sesuai peraturan perundang-undangan. Modal dasar PT ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00. Pemegang saham terdiri dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau dan pihak ketiga. Organ PT terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. RUPS adalah kekuasaan tertinggi. Dewan Komisaris bertugas mengawasi kebijakan Direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT. BPR Sampuraga Cemerlang (Perseroda). Seluruh pegawai PERUMDA BPR Sampuraga Cemerlang beralih menjadi pegawai PT. BPR Sampuraga Cemerlang (Perseroda). PT wajib melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko. Tahun buku PT adalah tahun takwim. Penggunaan laba bersih diatur dalam anggaran dasar, dengan pembagian untuk pemegang saham, cadangan, tanggung jawab sosial, tantiem, jasa produksi, dan dana kesejahteraan.

1. Semua ketentuan yang berlaku di lingkungan PT. BPR Sampuraga Cemerlang (Perseroda) pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketentuan pada PERUMDA BPR Sampuraga Cemerlang masih tetap berlaku sehingga Dewan Komisaris dan Direksi serta pegawai PERUMDA BPR Sampuraga Cemerlang masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dikeluarkannya ketentuan yang baru.

(-)