For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 2/2017 · Perda Kabupaten Lamandau No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 April 2017Publication Date:13 April 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date13 April 2017
Publication Date13 April 2017
Place of EnactmentNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang (PD BPR Sampuraga Cemerlang) dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha, serta menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). PD BPR Sampuraga Cemerlang berazaskan Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas.

Ketentuan Substansial:

PD BPR Sampuraga Cemerlang berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah dan berkedudukan di Ibu kota Kabupaten Lamandau, dengan kemungkinan membuka kantor cabang di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan kantor pelayanan kas di wilayah Kabupaten Lamandau. Tugas utamanya adalah mengembangkan perekonomian daerah melalui kegiatan usaha perbankan. Fungsi PD BPR Sampuraga Cemerlang meliputi:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
  • Memberikan dan menyalurkan kredit.
  • Memberikan pembinaan kepada usaha mikro kecil dan menengah.
  • Melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan lain.
  • Menempatkan dana dalam Sertifikat Bank Indonesia atau deposito.
  • Membantu Pemerintah Daerah sebagai pemegang kas daerah.
  • Menjalankan usaha perbankan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan.

Pengelolaan PD BPR Sampuraga Cemerlang meliputi berbagai aspek seperti penyertaan modal, organ dan kepegawaian, evaluasi, tata kelola perusahaan yang baik, perencanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, kerjasama, penggunaan laba, penugasan Pemerintah Daerah, pinjaman, satuan pengawas intern, komite audit, penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi, privatisasi, perubahan bentuk hukum, kepailitan, serta penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan. Modal dasar PD BPR Sampuraga Cemerlang ditetapkan sebesar Rp.9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

Organ perusahaan terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati memegang kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum dan melakukan pengawasan terhadap operasional yang dijalankan oleh Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan dan mengkoordinasi seluruh kegiatan operasional PD BPR Sampuraga Cemerlang.

(-)

(-)