on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 3/2003 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Murung Raya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Murung Raya.
Perangkat daerah Kabupaten Murung Raya terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas-dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Dinas-dinas daerah meliputi Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Telekomunikasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan Pengawas Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah tersebut, termasuk Sekretariat Daerah, Dinas-dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan, dan Sekretariat DPRD.