Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Murung Raya. Tujuan pembentukan organisasi ini adalah untuk melaksanakan kebijakan teknis daerah yang bersifat spesifik. Badan-badan daerah dan Inspektorat berkedudukan sebagai unsur pendukung, perencana, dan pengawas pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kantor-kantor daerah berkedudukan sebagai unsur pendukung pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Peraturan ini mengatur tugas pokok dan fungsi dari masing-masing lembaga teknis daerah, termasuk BAPPEDA, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat Kabupaten, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.