For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 7/2008 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2008Publication Date:10 Juli 2008
Pelayanan KesehatanStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date10 Juli 2008
Publication Date10 Juli 2008
Place of EnactmentPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu. RSUD merupakan unsur pelaksana lembaga teknis daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok RSUD adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, dan rujukan sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi RSUD meliputi pelayanan medis, penunjang medis dan non-medis, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, serta administrasi umum dan keuangan. Susunan organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Kepegawaian, Rekam Medik, dan Umum), Bidang Keuangan dan Program, Bidang Pelayanan Medik, Bidang Penunjang Medik, serta Kelompok Jabatan Fungsional/Instalasi. Direktur bertanggung jawab memimpin, menyusun kebijakan, melaksanakan, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas rumah sakit. Dalam melaksanakan tugasnya, seluruh elemen organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pembiayaan RSUD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya.

1. Penataan organisasi perangkat daerah termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 23 Juli 2008.

(-)