Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu. RSUD merupakan unsur pelaksana lembaga teknis daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok RSUD adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, dan rujukan sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi RSUD meliputi pelayanan medis, penunjang medis dan non-medis, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, serta administrasi umum dan keuangan. Susunan organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Kepegawaian, Rekam Medik, dan Umum), Bidang Keuangan dan Program, Bidang Pelayanan Medik, Bidang Penunjang Medik, serta Kelompok Jabatan Fungsional/Instalasi. Direktur bertanggung jawab memimpin, menyusun kebijakan, melaksanakan, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas rumah sakit. Dalam melaksanakan tugasnya, seluruh elemen organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pembiayaan RSUD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya.