For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik

Also known as: Permen PANRB 38/2012 · Permen PANRB No. 38 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 38 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:25 Juli 2012Publication Date:5 Juli 2012
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date25 Juli 2012
Publication Date05 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik melalui penilaian yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Pedoman ini digunakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menilai kinerja unit pelayanan publik. Penilaian ini mencakup visi, misi, standar pelayanan, sistem dan prosedur, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, penanganan pengaduan, indeks kepuasan masyarakat, sistem informasi, dan produktivitas. Tujuan akhirnya adalah untuk memberikan penghargaan kepada unit pelayanan publik yang berkinerja baik, mendorong perbaikan kualitas pelayanan, dan memotivasi inovasi dalam pelayanan publik.

(-)

(-)