on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Also known as: Permenpar 11/2020 · Permenpar No. 11 Tahun 2020 · Permenpar Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan informasi publik di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif yang akuntabel. Kebijakan ini mengatur pelayanan dan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pelaporan layanan Informasi Publik oleh PPID UPT dan PPID Badan Pelaksana Otorita kepada PPID Utama, serta oleh PPID Utama kepada Atasan PPID dan Komisi Informasi Pusat.