on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Also known as: Peraturan Bekraf 4/2025 · Peraturan Bekraf No. 4 Tahun 2025 · Peraturan Bekraf Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif ini mengatur tentang pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang transparan di bidang ekonomi kreatif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan dan evaluasi pelayanan informasi publik, serta koordinasi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik.