on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01-GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Also known as: Permenkumham M.HH-01-GR.01.06/2010 · Permenkumham No. M.HH-01-GR.01.06 Tahun 2010 · Permenkumham Nomor M.HH-01-GR.01.06 Tahun 2010
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01-GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan bertujuan untuk menyederhanakan dan mengkompilasi pengaturan terkait Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai peraturan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memudahkan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian. Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada warga negara asing dari negara tertentu untuk kunjungan wisata, sosial budaya, usaha, atau tugas pemerintahan dengan mempertimbangkan asas manfaat dan keamanan. Visa ini diberikan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi tertentu dan berlaku selama 30 hari, dengan kemungkinan perpanjangan 30 hari lagi. Visa ini tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya. Persyaratan untuk mendapatkan visa ini meliputi paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, tidak terdaftar dalam daftar penangkalan, dan pembayaran biaya sesuai ketentuan.