For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01-GR.01.06 Tahun 2010

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01-GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Also known as: Permenkumham M.HH-01-GR.01.06/2010 · Permenkumham No. M.HH-01-GR.01.06 Tahun 2010 · Permenkumham Nomor M.HH-01-GR.01.06 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:12 Januari 2010Publication Date:12 Januari 2010
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan dan segala perubahannya terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01-GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan bertujuan untuk menyederhanakan dan mengkompilasi pengaturan terkait Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai peraturan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memudahkan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian. Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada warga negara asing dari negara tertentu untuk kunjungan wisata, sosial budaya, usaha, atau tugas pemerintahan dengan mempertimbangkan asas manfaat dan keamanan. Visa ini diberikan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi tertentu dan berlaku selama 30 hari, dengan kemungkinan perpanjangan 30 hari lagi. Visa ini tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya. Persyaratan untuk mendapatkan visa ini meliputi paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, tidak terdaftar dalam daftar penangkalan, dan pembayaran biaya sesuai ketentuan.

(-)

(-)