on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Also known as: PP 32/2018 · PP No. 32 Tahun 2018 · PP Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Presiden, dan Wakil Presiden, serta permintaan izin dan pelaksanaan cuti dalam kampanye pemilihan umum. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan substansial mencakup kewajiban pengunduran diri bagi pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, dan karyawan BUMN/BUMD yang mencalonkan diri dalam pemilihan umum. Pengunduran diri harus dilakukan dengan surat resmi dan tidak dapat ditarik kembali. Selain itu, peraturan ini mengatur permintaan izin bagi kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden, serta pelaksanaan cuti bagi pejabat negara yang terlibat dalam kampanye pemilihan umum.