For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum

Also known as: PP 32/2018 · PP No. 32 Tahun 2018 · PP Nomor 32 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2018Publication Date:18 Juli 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang akan menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Presiden, dan Wakil Presiden, serta permintaan izin dan pelaksanaan cuti dalam kampanye pemilihan umum. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan substansial mencakup kewajiban pengunduran diri bagi pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, dan karyawan BUMN/BUMD yang mencalonkan diri dalam pemilihan umum. Pengunduran diri harus dilakukan dengan surat resmi dan tidak dapat ditarik kembali. Selain itu, peraturan ini mengatur permintaan izin bagi kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden, serta pelaksanaan cuti bagi pejabat negara yang terlibat dalam kampanye pemilihan umum.

(-)

(-)