For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah Dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu

Also known as: PP 29/2014 · PP No. 29 Tahun 2014 · PP Nomor 29 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:14 Mei 2014Publication Date:14 Mei 2014
Otonomi & Pemerintahan DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah Dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Mei 2014
Publication Date14 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pemilihan umum. Peraturan ini mengatur pemberhentian sementara gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang dicalonkan sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden oleh partai politik. Ketentuan substansial meliputi penambahan ayat pada Pasal 26 yang mengatur hari libur sebagai hari bebas untuk kampanye. Selain itu, Pasal 29A mengatur prosedur izin dan pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang dicalonkan sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden, termasuk pengajuan permohonan izin dan pemberhentian sementara kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)