For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum

Also known as: PP 53/2023 · PP No. 53 Tahun 2023 · PP Nomor 53 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 November 2023Publication Date:21 November 2023
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 November 2023
Publication Date21 November 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan terkait pengunduran diri dan izin cuti bagi pejabat negara yang dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden dengan perkembangan hukum terkini. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, menteri dan pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika mendapat persetujuan dan izin cuti dari Presiden. Peraturan ini mengatur tata cara pengunduran diri bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, dan pejabat BUMN/BUMD yang dicalonkan sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur permintaan persetujuan dan izin cuti bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, serta tata cara pelaksanaan cuti selama kampanye pemilihan umum.

(-)

(-)