For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 55 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 55 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 55/2016 · Permenkumham No. 55 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 55 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:29 Desember 2016
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeKlasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pola Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 450)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pengelolaan dan penyimpanan arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya adalah mengganti peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur klasifikasi arsip di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang dibagi menjadi dua kategori utama: Klasifikasi Fasilitatif dan Klasifikasi Substantif. Klasifikasi Fasilitatif mencakup pengorganisasian, prosedur, kebijakan instansi, dan administrasi internal. Sementara itu, Klasifikasi Substantif berkaitan dengan tugas pokok instansi yang beroperasi untuk kepentingan masyarakat. Peraturan ini juga menetapkan panduan bagi satuan kerja untuk penciptaan, penyimpanan, dan penemuan kembali arsip secara efisien.

(-)

(-)