Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempermudah penataan dan pengelolaan arsip di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menetapkan pola klasifikasi arsip. Pola ini mengatur pengelompokan arsip secara sistematis berdasarkan subjek dan masalah, menggunakan kode gabungan huruf dan angka. Klasifikasi arsip dibagi menjadi dua: fasilitatif, yang berkaitan dengan tugas penunjang, dan substantif, yang berkaitan dengan tugas pokok. Setiap klasifikasi terdiri dari induk masalah, pokok masalah, dan subpokok masalah, masing-masing diberi kode tertentu. Induk masalah pada klasifikasi fasilitatif meliputi bidang seperti Pendidikan dan Pelatihan, Humas, dan Teknologi Informasi, sedangkan pada klasifikasi substantif meliputi bidang seperti Perundang-undangan dan Keimigrasian. Unit kerja dapat menambah pokok atau subpokok masalah jika belum diatur, dengan memberikan kode angka lanjutan.