For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Permenkumham 5/2016 · Permenkumham No. 5 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:20 Januari 2016Publication Date:19 Januari 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date20 Januari 2016
Publication Date19 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dalam proses pengangkatan, pelantikan, pengambilan sumpah atau janji, mutasi, pemberhentian, pengangkatan kembali, dan pemberian kartu tanda pengenal bagi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya dan dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait. Ketentuan substansial mencakup persyaratan dan tata cara pengangkatan PPNS, termasuk masa kerja, pangkat, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, diatur juga prosedur pelantikan, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali PPNS, serta penerbitan dan perpanjangan kartu tanda pengenal PPNS.

1. Permohonan yang telah diajukan sebelum Peraturan ini berlaku tetap diproses berdasarkan Peraturan sebelumnya. 2. Kartu tanda pengenal yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan ini tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. 3. Pejabat PPNS yang belum dilantik wajib dilantik sesuai ketentuan dalam Peraturan ini. 4. Permohonan pelantikan di daerah dapat dilakukan secara nonelektronik untuk waktu paling lama 2 tahun sejak Peraturan ini diundangkan.

(-)