For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, Serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Permenkumham M.HH.01.AH.09.01/2011 · Permenkumham No. M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:4 Mei 2011Publication Date:4 Mei 2011
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. 2. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M. 2528-KP.04.11 Tahun 1989 tentang Pemberian Kuasa Untuk Atas Nama Menteri Kehakiman Menandatangani Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengangkatan, pemberhentian, mutasi, dan pengambilan sumpah atau janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta bentuk, ukuran, warna, format, dan penerbitan kartu tanda pengenal PPNS. Pejabat PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk masa kerja minimal, pangkat, pendidikan, dan kesehatan. Proses pengangkatan melibatkan pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung. Setelah diangkat, pejabat PPNS harus dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji. Kartu tanda pengenal PPNS dikeluarkan oleh Menteri dan berfungsi sebagai bukti keabsahan wewenang. Perubahan struktur organisasi atau mutasi pejabat PPNS harus dilaporkan kepada Menteri. Pejabat PPNS dapat diberhentikan karena berbagai alasan, termasuk pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil atau atas permintaan sendiri.

1. Pejabat PPNS yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai. 2. Pegawai negeri sipil yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi pejabat PPNS tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Kartu tanda pengenal yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)