For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengangangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Permenkum 26/2025 · Permenkum No. 26 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 26 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2025Publication Date:14 Juli 2025
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Hukum
ThemeTata Cara Pengangangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
LocationKementerian Hukum
Effective Date29 Juli 2025
Publication Date14 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Pegawai Negeri Sipil, serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengangkatan, pelantikan, pengambilan sumpah atau janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta Kartu Tanda Pengenal (KTP) Pejabat PPNS. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan peningkatan layanan jasa hukum di bidang PPNS yang transparan, efektif, dan akuntabel, serta mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan layanan yang lebih mudah diakses dan fleksibel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan tata cara pengangkatan PPNS, yang meliputi masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, penilaian kinerja, dan pendidikan pelatihan. Peraturan ini juga mengatur tata cara permohonan surat rekomendasi untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta tata cara permohonan pengangkatan PPNS setelah memenuhi persyaratan. Selain itu, diatur pula mengenai pelantikan dan pengucapan sumpah atau janji PPNS, mutasi, pemberhentian, pengangkatan kembali, dan penerbitan KTP PPNS.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem administrasi Pejabat PPNS yang bersifat rahasia, namun dapat diakses berdasarkan permintaan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem administrasi ini meliputi identitas, data, dan pelaporan Pejabat PPNS. Kewajiban pelaporan juga diatur dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi atau mutasi Pejabat PPNS.

1. Permohonan pengangkatan, pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji, mutasi, pemberhentian, pengangkatan kembali, dan penerbitan kartu tanda pengenal Pejabat PPNS yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Pegawai Negeri Sipil. 2. KTP PPNS yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. 3. Calon Pejabat PPNS yang belum dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji, wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)