For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.06/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Prinsip Tata Kelola, Prinsip Manajemen Risiko, dan Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Also known as: PMK 208/PMK.06/2021 · PMK No. 208/PMK.06/2021

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2021Publication Date:29 Desember 2021
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePrinsip Tata Kelola, Prinsip Manajemen Risiko, dan Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Desember 2021
Publication Date29 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.10/2009 tentang Prinsip Tata Kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 277); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.10/2009 tentang Manajemen Risiko Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 278); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.10/2009 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 279).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang prinsip tata kelola, manajemen risiko, dan mengenal nasabah pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan kualitas penerapan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan mengenal nasabah di LPEI, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Ketentuan Substansial: - Penerapan prinsip tata kelola meliputi keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. - Penerapan prinsip manajemen risiko mencakup pemenuhan kecukupan modal minimum, pengawasan aktif, dan pemenuhan disiplin pasar terhadap risiko yang melekat. - Penerapan prinsip mengenal nasabah mencakup kebijakan dan prosedur identifikasi nasabah, pemantauan rekening dan transaksi nasabah, serta manajemen risiko. - Peraturan ini mengatur tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Dewan Direktur wajib memastikan terlaksananya prinsip tata kelola yang baik dan melakukan pengawasan terhadap Direktur Eksekutif. Direktur Eksekutif bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan LPEI dan wajib membentuk satuan kerja audit internal, komite manajemen risiko, satuan kerja manajemen risiko, dan satuan kerja kepatuhan. - Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem pengendalian internal, fungsi kesekretariatan lembaga, program pengenalan lembaga, tata kelola pada Dewan Pengawas Syariah dan komite-komite, penerapan fungsi kepatuhan, audit internal dan eksternal, pengadaan barang dan jasa, rencana jangka panjang dan rencana kerja anggaran tahunan, transparansi, pelaporan internal dan benturan kepentingan, kerahasiaan dan akses informasi, kode etik, anti korupsi, donasi, dan pakta integritas.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penilaian atas pelaksanaan prinsip Tata Kelola LPEI tahun 2021 dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.10/2009 tentang Prinsip Tata Kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

1. Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang menyebabkan LPEI tidak memenuhi ketentuan atau melanggar ketentuan tertentu dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Teguran tertulis dapat berupa Surat Peringatan Kesatu, Kedua, atau Ketiga dengan jangka waktu masing-masing 1 bulan. 3. Jika setelah Surat Peringatan Ketiga berakhir ketentuan belum dipenuhi, anggota Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif dapat diberhentikan oleh Menteri, atau Direktur Pelaksana dapat diberhentikan oleh Dewan Direktur.