Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Direktorat Jenderal Pajak dengan menyempurnakan organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan. Perubahan ini mencakup pengaturan ulang fungsi dan struktur Direktorat Transformasi Proses Bisnis, termasuk pengembangan konsep penyuluhan, pelayanan, penegakan hukum, ekstensifikasi, dan penilaian. Direktorat ini juga bertanggung jawab atas penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep-konsep tersebut. Selain itu, peraturan ini menambahkan Subdirektorat Manajemen Transformasi yang bertugas dalam penyiapan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan, serta koordinasi manajemen perubahan dan penjaminan kualitas.