For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2009 Tahun 2009 tentang Manajemen Risiko Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Also known as: PMK 142/PMK.010/2009 · PMK No. 142/PMK.010/2009

Status:
Inactive
Effective Date:31 Agustus 2009Publication Date:31 Agustus 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeManajemen Risiko Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Agustus 2009
Publication Date31 Agustus 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penerapan manajemen risiko di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. Kebijakan ini menetapkan kewajiban LPEI untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang mencakup pengawasan aktif oleh Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif, kecukupan kebijakan dan prosedur, serta sistem pengendalian intern yang menyeluruh. Manajemen risiko yang diatur meliputi risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, stratejik, dan kepatuhan. Kebijakan ini juga mengatur pembentukan komite pemantau risiko, komite manajemen risiko, dan satuan kerja manajemen risiko untuk memastikan pelaksanaan manajemen risiko yang efektif.

(-)

  1. Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, yang dapat berupa Surat Peringatan Kesatu, Kedua, dan Ketiga, masing-masing dengan jangka waktu 1 bulan.
  2. Pegawai LPEI yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian.