For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi

Also known as: PP 16/2009 · PP No. 16 Tahun 2009 · PP Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2009Publication Date:9 Februari 2009
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi sejalan dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Kebijakan ini menetapkan bahwa penghasilan dari bunga obligasi dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, kecuali untuk wajib pajak dana pensiun dan bank tertentu. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15% untuk wajib pajak dalam negeri dan 20% untuk wajib pajak luar negeri, dengan pengecualian tertentu berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda. Kebijakan ini juga mengatur pemotongan pajak oleh penerbit obligasi atau kustodian dan perusahaan efek. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengenaan pajak, serta mendorong perdagangan obligasi di Indonesia.

(-)

(-)