on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Also known as: PP 91/2021 · PP No. 91 Tahun 2021 · PP Nomor 91 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, serta mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi. Hal ini dilakukan dengan mengganti peraturan sebelumnya yang mengatur hal serupa.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 10%. Dasar pengenaan pajak meliputi bunga dari obligasi dengan kupon, diskonto dari obligasi dengan kupon, dan diskonto dari obligasi tanpa bunga. Ketentuan ini tidak berlaku bagi wajib pajak dana pensiun dan bank yang memenuhi persyaratan tertentu. Pemotongan pajak dilakukan oleh penerbit obligasi atau pihak terkait lainnya, dan wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.