For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek

Also known as: PP 6/2002 · PP No. 6 Tahun 2002 · PP Nomor 6 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:23 Maret 2002Publication Date:23 Maret 2002
Ketentuan PerpajakanPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Maret 2002
Publication Date23 Maret 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek. Tujuannya adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal di Indonesia dengan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan berupa bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di bursa efek. Pemotongan dilakukan oleh penerbit obligasi atau kustodian dan perusahaan efek atau bank. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% untuk Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, serta 20% atau sesuai ketentuan P3B untuk Wajib Pajak luar negeri. Beberapa pengecualian diberikan kepada bank, dana pensiun, dan reksadana tertentu. Pemotongan tidak bersifat final bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan penghasilan di bawah PTKP.

(-)

(-)